Jakarta, Pengelola
bandara antaralain Angkasa Pura II
akan 'menghapus' sistem penarikan
airport tax di bandara. Nantinya
airport tax sudah termasuk dalam
harga tiket yang dijual oleh maskapai
yang sudah lazim di luar negeri.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia
Emirsyah Satar mengatakan sudah
siap melakukan pola baru itu. Namun
ia tak merinci kapan penerapan itu
berlaku efektif.
"Kita sudah siap, kita sudah bicara
dan nanti itu akan kita bahas dengan
Angkasa Pura. Jadi untuk memberikan
kenyamanan kepada penumpang,"
kata Emirsyah di Hotel Sultan, Rabu
(27/6/2012)
Ia mengatakan pola semacam ini
relatif sederhana. Pada prinsipnya
jumlah yang dibayarkan penumpang
untuk airport tax sama saja, yang
membedakannya dimasukkan ke
dalam tiket aja.
"Kita memungut atas nama Angkasa
Pura terus kita setorkan ke Angkasa
Pura. Yang dibayar ke tiket kemudian
disetor ke Angkasa Pura. Simple,"
jelasnya.
Sebelumnya Menteri BUMN Dahlan
Iskan mengatakan Direktur Utama
Angkasa Pura II Tri S Sunoko, yang
mengelola Bandara Soekarno Hatta,
bertekad mengakhiri sistem yang
primitif dalam pemungutan uang
servis bandara.
Menurut Dahlan, akhir tahun ini
pungutan itu akan langsung masuk
ke harga tiket pesawat. Untuk tahap
pertama maskapai Garuda yang
sistemnya siap dipadukan dengan
sistem pengelola bandara.
"Dengan demikian penumpang tidak
perlu lagi membayar di loket khusus
dan diperiksa lagi saat boarding,"
kata Dahlan.
0 komentar:
Posting Komentar