PT Garuda Indonesia
Airlines Tbk (GIAA) siap
memberlakukan
passenger service
charge (PSC) pada
setiap tiketnya pada 28 September 2012.
Kini perseroan masih melakukan
sosialisasi pada seluruh pihak termasuk
agen tiket. Transisi PSC atau airport tax
juga berlaku selama 12 bulan ke depan.
"Airport tax yang disangkutkan dalam
tiket akan live 28 September," kata
Direktur Marketing GIAA Elisa
Lumbantoruan di Hotel Borobudur,
Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Ia menambahkan, Indonesia memang
satu-satunya negara yang belum
memasukan airport tax dalam
perhitungan tiket pesawat. Dengan
kebijakan baru pengelola bandara di
Indonesia, PT Angkasa Pura (AP) I dan II
diakui Elisa akan menguntungkan
maskapai penerbangan karena
memangkas waktu pelayanan darat dan
pada akhirnya meningkatkan rasio
ketepatan waktu (On Time Performance).
"Memang ini hak pengelola bandara, dan
Garuda siap melakukan settlement.
Bukan hanya Garuda saja, tapi airlines
yang masuk dalam IATA. Termasuk
asing," paparnya.
Menurutnya, dengan masuknya airport
tax dalam perhitungan tiket membuat
penumpang lebih nyaman. "Dengan
dilakukan PSC dicollect airlines, waktu
penumpang bisa lebih banyak di bandara.
Bukan antri check-in," tegasnya.
"Kita ada waktu transisi selama 12 bulan
sejak 28 September. Khususnya tiket
yang sudah lebih dulu dibeli, maka kita
tarik lagi. Namun untuk pemesanan baru
sudah include PSC," imbuh Elisa
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 komentar:
Posting Komentar