TEMPO.CO, Jakarta - Kurator Batavia Air menyatakan maskapai tersebut berutang ratusan juta kepada dua hotel. "Batavia Air ternyata memiliki utang di Hotel Jayakarta Lombok dan Hotel Goodway Bali," kata seorang kurator, Turman Panggabean, di kantornya, kepada Tempo, Senin, 18 Februari 2013.
Ia menuturkan, utang Batavia Air kepada Hotel Jayakarta Lombok tercatat Rp 318,4 juta. Sedangkan utang perusahaan kepada Hotel Goodway Bali sekitar Rp 380 juta. Turman mengungkapkan, maskapai tersebut berutang untuk biaya penginapan kru.
Turman mengatakan, berdasarkan keterangan pihak Hotel Goodway Bali, tunggakan mulai muncul pada Oktober 2012. Tagihan pun membengkak sejak bulan itu. "Jumlah kru yang menginap pun meningkat dari Oktober sampai Januari," ujarnya.
Semula, kata Turman, pihak hotel tidak menaruh curiga dan tetap menampung para kru Batavia Air. Ia menuturkan, biasanya maskapai tersebut membayar tagihan tiap bulan tepat waktu kepada pihak hotel. "Sejak Oktober itulah tidak ada lagi pembayaran," ujarnya.
Begitu pula halnya yang dialami Hotel Jayakarta Lombok. Batavia Air memiliki tunggakan terhitung Oktober 2012-Januari 2013. Turman mengatakan tim kurator masih meneliti ulang aset Bataia Air. Ia mengungkapkan, jika direksi terbukti melarikan aset, tim kurator akan meminta aset dikembalikan.
Ia menuturkan, utang Batavia Air kepada Hotel Jayakarta Lombok tercatat Rp 318,4 juta. Sedangkan utang perusahaan kepada Hotel Goodway Bali sekitar Rp 380 juta. Turman mengungkapkan, maskapai tersebut berutang untuk biaya penginapan kru.
Turman mengatakan, berdasarkan keterangan pihak Hotel Goodway Bali, tunggakan mulai muncul pada Oktober 2012. Tagihan pun membengkak sejak bulan itu. "Jumlah kru yang menginap pun meningkat dari Oktober sampai Januari," ujarnya.
Semula, kata Turman, pihak hotel tidak menaruh curiga dan tetap menampung para kru Batavia Air. Ia menuturkan, biasanya maskapai tersebut membayar tagihan tiap bulan tepat waktu kepada pihak hotel. "Sejak Oktober itulah tidak ada lagi pembayaran," ujarnya.
Begitu pula halnya yang dialami Hotel Jayakarta Lombok. Batavia Air memiliki tunggakan terhitung Oktober 2012-Januari 2013. Turman mengatakan tim kurator masih meneliti ulang aset Bataia Air. Ia mengungkapkan, jika direksi terbukti melarikan aset, tim kurator akan meminta aset dikembalikan.
Jika tidak, kata dia, akan dilakukan tindakan hukum, baik secara pidana maupun gugatan "actio pauliana". "Actio pauliana" merupakan kewenangan untuk menuntut pembatalan perbuatan hukum debitur, dalam hal ini Batavia Air, yang merugikan para kreditur. "Misalnya, perbuatan hukum debitur setahun sebelum pailit, yang merugikan," ucap Turman.
0 komentar:
Posting Komentar