Kami Melayani Penjualan Tiket Pesawat : Garuda, Sriwijaya, Batavia, Lion air

Kami melayani Penjualan Tiket Pesawat Secara online..

Lebih Cepat dan juga Praktis, Karena E-Ticket akan langsung kami kirim ke alamat email Anda.

TIDAK ADA MARK UP HARGA TIKET

( Sesuai Yang ditetapkan MASKAPAI Penerbangan )

Silahkan Anda Cek Tiket Promo Dengan Form Dibawah Ini !

Form Ini Digunakan HANYA UNTUK Mencari Tiket Promo,

Setelah ANDA Dapatkan, Pemesanan / Booking Tetap Dilakukan

Melalui Kami di Form Booking Lioni Tiket

LIONI TIKET
Jl.Bedukang raya No 18 Pangkalbalam
Pangkalpinang-Bangka

Selasa, 16 Oktober 2012

Batavia Air Tetap Ingin “Cerai” dengan Sabre Inc

Persidangan gugatan pembatalan perjanjian yang diajukan PT Metro Batavia (Batavia Air) terhadap Sabre Inc memasuki babak akhir. Para pihak mengajukan kesimpulan atas persidangan yang berlangsung sejak akhir November 2009 lalu. Dalam kesimpulannya yang disampaikan Selasa (16/2), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pihak kekeuh pada argumeh masing-masing. Pihak Batavia berkeras ingin ‘menceraikan’ perusahaan asal Amerika itu. Sementara, Sabre Inc menolak pembatalan perjanjian.

Untuk menguatkan dalilnya, para pihak bahkan ‘mengadu’ pendapat ahli yang diajukan masing-masing pihak. Batavia Air menjagokan pendapat ahli hukum dagang internasional Tineke Longdong. Ketika memberikan keterangan Tineke berpendapat bahwa perjanjian perdata internasional di mana drafnya dipersiapkan salah satu pihak terlebih dahulu, dapat dikategorikan sebagai perjanjian baku.

Menurut Tineke, dalam perjanjian baku kedudukan para pihak cenderung tidak seimbang. Pihak yang lebih menguasai permasalahan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Dengan begitu, pihak tersebut memiliki pengaruh tertentu untuk ‘memaksa’ pihak lain untuk menyepakati perjanjian baku itu.

Kuasa hukum Batavia Air menyatakan kontrak Perjanjian Layanan Teknologi Informasi (IT) yang dibuat 15 Maret 2002 merupakan perjanjian yang dibuat lebih dulu oleh Sabre Inc. Lewat kontrak itu, Sabre memberikan pelayanan yang mengatur dan mempermudah proses ticketing pesawat, termasuk reservasi, penjualan, refund, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan distribusi.

Guna melaksanakan hal-hal teknis dalam perjanjian itu, Sabre secara sepihak juga membuat lampiran-lampiran perintah kerja. Dalam perjalanannya, Batavia menilai kontrak tersebut tidak menguntungkan dan cenderung merugikan maskapai penerbangan itu.

Batavia merasa layanan Sabre buruk dan tidak sesuai dengan yang semestinya. Di samping itu, Batavia Air juga mengklaim pihaknya mendapatkan kesulitan dalam memperoleh layanan yang cepat, mengingat tergugat tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia.

Dengan alasan itu Batavia kekeuh membatalkan perjanjian. Apalagi hal itu dikuatkan dengan pendapat Tineke yang menyatakan jika terjadi ketidakseimbangan dalam kontrak dagang internasional, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan.

Sementara, pihak Sabre Inc menjagokan pendapat dari Hikmahanto Juwana. Mantan Dekan FH Universitas Indonesia itu menyatakan tidak semua perjanjian baku mengandung paksaan. Meski kedudukan para pihak tidak seimbang, pihak yang menerima perjanjian itu tetap memiliki kehendak bebas. Artinya, bisa menerima atau menolak klausul-klausul kontrak baku. Apalagi, kontrak baku lazim berlaku di dalam masyarakat.

Ketika memberikan keterangan di persidangan, Hikmahanto menyatakan kesepakatan para pihak atas kontrak baku terlihat dari konfirmasi lisan, penandatanganan atau pemberian simbol cap di suatu perjanjian. Indikasi lain, konsistensi para pihak untuk melaksanakan pembayaran atau menegosiasikan ulang kontrak. Hal itu menjadi bukti kuat bahwa suatu pihak mengetahui dan memahami isi perjanjian serta hak dan kewajibannya dengan baik.

Kuasa hukum Sabre Inc Christian Teo & Associates menyatakan perjanjian layanan Information Technology (IT) dibuat tanpa unsur paksaan, penyesatan maupun penipuan. Dengan begitu berlaku secara sah dan mengikat bagi para pihak. Sesuai kontrak, masa perjanjian berlangsung selama sembilan tahun dan berakhir pada 2011. Apalagi, perjanjian itu telah berlangsung selama lima tahun sejak ditandatangani. Selama berlangsung tidak ada keluhan dan keberatan dari Batavia Air.

Diakui Sabre Inc, pada Desember 2007, memang terjadi sengketa antara ke dua belah pihak. Namun hal itu disebabkan Batavia yang lalai melaksanakan kewajiban. Bahkan pada 25 April 2008, Batavia mengajukan permintaan diskon atas utangnya. Dengan begitu, Batavia mengakui memiliki kewajiban pada Sabre Inc. Karena itu, Sabre meminta majelis hakim menolak gugatan Batavia Air. 

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih Telah Berkunjung ke Lioni Tiket