Rencana
penyatuan biaya airport tax atau
(Passenger Service Charge/PSC)
dengan tiket pesawat akan mulai
berlaku 2 bulan lagi. Maskapai yang
sudah siap menerapkan sistem baru
ini adalah PT Garuda Indonesia
Airlines Tbk.
"Ini sebenarnya menegaskan
pernyataan Pak Dirut (Angkasa Pura
II) beberapa waktu lalu, sistem itu
baru dengan Garuda saja, dengan
yang lain sistemnya belum bisa," kata
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa
Pura II Trisno Heryadi saat dihubungi
detikFinance , Kamis (16/8/12).
Menurut Trisno, untuk tahap awal
sistem baru ini hanya bisa dilakukan
di Terminal 1 C Bandara Soekarno-
Hatta. "Iya, nanti hanya di terminal 1
C," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT
Angkasa Pura II Tri Sunoko
mengungkapkan, dalam waktu dekat,
perusahaannya akan menerapkan
sistem penyatuan tiket dengan airport
tax untuk maskapai penerbangan
Garuda Indonesia.
"Awalnya Garuda dulu karena sitem
IT nya sudah bagus, rencana
September-Oktober," ungkap Tri
beberapa waktu lalu.
Diharapkan sistem baru ini dapat
mengurangi tingkat antrean
penumpang di bandara-bandara
yang dikelola perseroan. "Kita sudah
menghilangkan 1 sistem antreannya,
dan memperlancar," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar